Rumah Sakit Umum 'Aisyiyah Ponorogo merupakan Sarana Dakwah Bidang Kesehatan untuk mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya melalui pelayanan kesehatan yang bermutu dalam rangka membantu sesama untuk mencari ridho Allah SWT.
Meningkatkan derajat kesehatan yang optimal bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Visi:
Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama dan Unggul dalam Pelayanan Kesehatan Islami yang Berkelanjutan.
Misi:
Layanan:
Rumah Sakit Umum 'Aisyiyah Ponorogo menyediakan layanan kesehatan rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, penunjang medis, serta layanan penunjang non-medis.
Fasilitas:
Dilengkapi dengan fasilitas rawat jalan yang nyaman, kamar perawatan dari kelas VVIP hingga Kelas III, fasilitas penunjang medis seperti laboratorium 24 jam, farmasi 24 jam, radiologi digital, rehabilitasi medik, serta fasilitas non-medis yang lengkap.
Rumah Sakit Umum 'Aisyiyah Ponorogo didirikan sebagai wujud nyata kepedulian sosial kemasyarakatan dari persyarikatan Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Ponorogo di bidang kesehatan. Berikut adalah ringkasan perjalanan sejarah panjang dan tonggak pencapaian RSU 'Aisyiyah Ponorogo yang dirangkum lengkap berdasarkan dokumen sejarah resmi rumah sakit:
Rumah Bersalin 'Aisyiyah pertama kali didirikan di Jalan Diponegoro (1962). Karena dinilai terlalu jauh bagi warga kota bagian timur, Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Ponorogo mempunyai gagasan memanfaatkan tanah strategis seluas 872 m² di Jalan Dr. Sutomo No. 18 Ponorogo (buku tanah HM No. 200 Kelurahan Bangunsari atas nama Ny. Asminatan, diketuai Ibu Hj. Asmibatan) untuk dijadikan Rumah Bersalin baru. Penyelenggaraan diserahkan kepada Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Ponorogo Bagian PKU yang diketuai oleh Ibu Hj. Yahana Machfud Thohir.
Setelah persiapan pemugaran gedung secara gotong royong dan pengajuan izin pada 14 November 1974, Rumah Bersalin 'Aisyiyah Jalan Dr. Sutomo dibuka secara resmi oleh Bapak R. Soemadi (Bupati Ponorogo), ditandai pengguntingan pita oleh Ibu R. Soemadi. Pada tahun pertama dan kedua operasional sempat mengalami kerugian operasional bulanan, namun daya juang gotong royong Ibu-ibu 'Aisyiyah berhasil menutup kekurangan tersebut hingga memperoleh surplus pada tahun ketiga.
Mendapat izin operasional pertama kali dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan Nomor HK/63/76 pada tahun 1976. Pada tahun 1979, sarana prasarana ditingkatkan dengan membangun Musholla, kamar bersalin, kamar bidan, serta alat medis melalui kupon amal Rp 100,- dan Rp 50,-.
Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Izin Resmi Mendirikan Rumah Bersalin / BKIA 'Aisyiyah Jalan Dr. Sutomo No. 61 Ponorogo dengan Nomor 445/5541/024/1982 yang ditandatangani oleh Sekwilda Trimojono, SH kepada Pimpinan 'Aisyiyah Ponorogo Bagian PKU.
Untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung program pemerintah, RSAB menyelenggarakan sistem rawat gabung ibu-bayi dan program pendampingan ASI eksklusif bekerja sama dengan Kader Gizi Kelurahan Bangunsari, Banyudono, dan Plalangan. Pada 2 September 1992, terbit SK Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur yang meningkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Anak dan Bersalin (RSAB) 'Aisyiyah Ponorogo.
RSAB bertransformasi secara penuh menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) 'Aisyiyah Ponorogo guna memperluas cakupan layanan medis kepada khalayak umum. Hal ini ditandai dengan terbitnya Izin Sementara Penyelenggaraan RSU dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dengan Nomor 1889/10675/115.4/1994 (diperpanjang pada tahun 1995 dengan Nomor 188.4/14547/115.4/1994).
Mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Resmi RSU dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menkes Nomor T.M. 02.04.3.5.3065 yang menjamin standar pelayanan medis tingkat nasional.
Berdasarkan ketetapan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah mengenai pengelolaan BKIA yang ditingkatkan menjadi rumah sakit, terbit Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo Nomor 061/SK.PD/I.A/1.b/2000 tanggal 4 Juli 2000 yang melimpahkan kembali wewenang penuh pengelolaan RSU 'Aisyiyah Dr. Sutomo kepada Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Ponorogo.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui keputusan Nomor Y.M. 02.04.2.2.1175 memberikan Izin Tetap Perpanjangan (1) kepada Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Ponorogo untuk menyelenggarakan RSU 'Aisyiyah di Jalan Dr. Sutomo No. 18-22 Ponorogo. Izin ini berlaku selama 5 tahun hingga 10 Juli 2007, ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Medik Prof. Dr. M. Ahmad Djojosoegito, MHA, FICS.
Melalui rahmat Allah dan semangat wakaf gotong royong, area operasional rumah sakit yang berawal dari lahan 872 m² pada tahun 1972 berhasil berekspansi pesat: bertambah 402 m² (1991), 175 m² (1997), 652 m² (April 1998), 1994 m² (April 1998), 642 m² (Oktober 2004), dan 1172 m² (Februari 2006). Total luas lahan RSU 'Aisyiyah Ponorogo resmi mencapai 6.201 m² terbentang di Jalan Dr. Sutomo No. 18–24 Kelurahan Bangunsari.