Terakreditasi PARIPURNA LARSI | Terakreditasi RS Islami SIRSMA | Tersertifikasi Halal oleh BPJPH |
Hotline: (0352) 461560

Kewajiban Pasien

UU RI No. 17 Tahun 2023 (Pasal 277)
  • 1
    Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  • 2
    Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • 3
    Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
  • 4
    Memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang diterima.

Hak Pasien & Keluarga

UU RI No. 17 Tahun 2023 (Pasal 276)
  • 1
    Memperoleh informasi mengenai kesehatan dirinya.
  • 2
    Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang akan diterimanya.
  • 3
    Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standart profesi dan pelayanan yang bermutu.
  • 4
    Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.
  • 5
    Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
  • 6
    Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain.
  • 7
    Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak-Hak Pasien Lainnya

Komitmen RSU 'Aisyiyah Ponorogo dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi setiap pasien

Hak 01

Pelayanan Kerohanian

Pasien berhak mendapatkan bimbingan dan pelayanan kerohanian sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

Hak 02

Perlindungan Privasi

Pasien berhak mendapatkan perlindungan privasi dan kerahasiaan selama proses wawancara medis, pemeriksaan, dan perawatan.

Hak 03

Perlindungan Harta

Pasien berhak memperoleh perlindungan keamanan atas harta benda pribadi yang dibawa selama masa perawatan di rumah sakit.

Hak 04

Bebas Kekerasan Fisik

Pasien berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, eksploitasi, serta pelecehan selama berada di lingkungan rumah sakit.

Hak 05

Kerahasiaan Informasi

Pasien berhak atas kerahasiaan seluruh riwayat medis, diagnosis, rencana pengobatan, serta data klinis pribadi miliknya.

Hak 06

Edukasi & Informasi

Pasien dan keluarga berhak mendapatkan edukasi dan pembelajaran yang memadai mengenai proses pelayanan dan tindakan medis.

Hak 07

Menolak Pengobatan

Pasien berhak menolak atau tidak melanjutkan rencana pengobatan tertentu setelah mendapatkan penjelasan risiko medis terkait.

Hak 08

Penolakan Resusitasi

Pasien berhak menolak atau menghentikan tindakan resusitasi jantung paru serta bantuan hidup dasar sesuai pertimbangan matang.

Hak 09

Dilibatkan Keputusan

Pasien dan keluarga berhak dilibatkan secara aktif dalam merumuskan keputusan terkait langkah perawatan medis mereka.

Hak 10

Informed Consent

Pasien berhak memberikan persetujuan tertulis (informed consent) secara sadar sebelum tindakan medis berisiko tinggi dilakukan.

Hak 11

Pengelolaan Nyeri

Pasien berhak mendapatkan asesmen rasa nyeri secara berkala dan penatalaksanaan serta pengelolaan nyeri yang cepat dan tepat.

Hak 12

Pelayanan Tahap Terminal

Pasien pada kondisi kritis/tahap terminal berhak mendapatkan pelayanan akhir kehidupan yang bermartabat dan penuh rasa hormat.

Hak 13

Penyampaian Keluhan

Pasien berhak menyampaikan saran, keluhan, pengaduan terkait pelayanan, serta mendapatkan tanggapan/solusi resmi.

Hubungi Kami untuk
Pertanyaan dan Bantuan

Fullscreen Image