Komitmen RSU 'Aisyiyah Ponorogo dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi setiap pasien
Pasien berhak mendapatkan bimbingan dan pelayanan kerohanian sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
Pasien berhak mendapatkan perlindungan privasi dan kerahasiaan selama proses wawancara medis, pemeriksaan, dan perawatan.
Pasien berhak memperoleh perlindungan keamanan atas harta benda pribadi yang dibawa selama masa perawatan di rumah sakit.
Pasien berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, eksploitasi, serta pelecehan selama berada di lingkungan rumah sakit.
Pasien berhak atas kerahasiaan seluruh riwayat medis, diagnosis, rencana pengobatan, serta data klinis pribadi miliknya.
Pasien dan keluarga berhak mendapatkan edukasi dan pembelajaran yang memadai mengenai proses pelayanan dan tindakan medis.
Pasien berhak menolak atau tidak melanjutkan rencana pengobatan tertentu setelah mendapatkan penjelasan risiko medis terkait.
Pasien berhak menolak atau menghentikan tindakan resusitasi jantung paru serta bantuan hidup dasar sesuai pertimbangan matang.
Pasien dan keluarga berhak dilibatkan secara aktif dalam merumuskan keputusan terkait langkah perawatan medis mereka.
Pasien berhak memberikan persetujuan tertulis (informed consent) secara sadar sebelum tindakan medis berisiko tinggi dilakukan.
Pasien berhak mendapatkan asesmen rasa nyeri secara berkala dan penatalaksanaan serta pengelolaan nyeri yang cepat dan tepat.
Pasien pada kondisi kritis/tahap terminal berhak mendapatkan pelayanan akhir kehidupan yang bermartabat dan penuh rasa hormat.
Pasien berhak menyampaikan saran, keluhan, pengaduan terkait pelayanan, serta mendapatkan tanggapan/solusi resmi.