1. PERSYARATAN UNTUK PERTAMA KALI DAFTAR DI RUMAH SAKIT UMUM 'AISYIYAH
PONOROGO
KTP/Kartu Tanda Pengenal lainnya.
Kartu Jaminan Kesehatan, BPJS/Asuransi lainnya jika punya.
Khusus JKN/BPJS disertai Surat Rujukan dari FasKes Pertama.
2. PERSYARATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
→ BPJS MANDIRI
- 1. Membawa kartu BPJS/ASKES beserta Foto Copy.
- 2. Membawa foto Copy KTP/AKTE (Pasien anak-anak).
- 3. Membawa surat rujukan dari Faskes pertama ( dokter Keluarga/puskesmas)
Atau Surat DPJP asli
beserta foto copy.
→ BPJS JAMINAN PEMERINTAH
- 1. Membawa kartu BPJS/ASKES beserta Foto Copy.
- 2. Membawa foto Copy KTP/AKTE (Pasien anak-anak).
- 3. Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK).
- 4. Membawa surat rujukan dari Faskes pertama ( dokter Keluarga/puskesmas)
Atau Surat DPJP asli
beserta foto copy.
3. PERSYARATAN JAMINAN KESEHATAN DARI INSTANSI DAN ASURANSI LAINNYA
→ INSTANSI
- 1. Membawa Surat Jaminan Perawatan dari INSTANSI.
→ TELKOM
- 1. Membawa surat rujukan dari dokter yang ditunjuk dari Telkom.
- 2. Surat jaminan dari PT. TELKOM rangkap 2.
→ PLN
- 1. Membawa kartu PLN sehat.
→ ASURANSI LAIN
- 1. Membawa kartu asuransi lain.
4. SISTEM PENDAFATARAN PASIEN UMUM
→ DATANG LANGSUNG (PASIEN BARU)
- 1. Pasien mendaftar langsung dengan mengisi form pendaftaran di informasi
sesuai identitas dan
klinik yang dituju pasien baru.
- 2. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran dengan menekan tombol
antrian.
- 3. Pasien menyerahkan form pendaftaran di unit pendaftaran.
- 4. Setelah selesai, pasien menuju klinik yang dituju dan mengambil nomor
antrian untuk periksa.
→ DATANG LANGSUNG (PASIEN LAMA)
- 1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran dengan menekan tombol
antrian.
- 2. Pasien mendaftar dengan memperlihatkan kartu pasien/kartu berobat, serta
menyebutkan klinik
yang dituju.
- 3. Setelah selesai, pasien menuju klinik yang dituju dan mengambil nomor
antrian untuk periksa.
→ MELALUI TELEPON
- 1. Pasien mendaftar dengan menghubungi nomor rumah sakit
- 2. Pasien mendaftar dengan menyebutkan identitas secara lengkap dan klinik
yang dituju( untuk
pasien baru), sedangkan untuk pasien lama cukup menyebutkan nama&nomor Rekam Medik yang
tercantum di kartu
pasien serta klinik yang dituju.
- 3. Setelah itu langsung datang ke Rumah Sakit, Konfirmasi Pendaftaran di
Unit Pendaftaran, setelah
benar terdaftar, pasien menuju klinik yang dituju dan mengambil nomor antrian untuk
periksa.
5. SISTEM PENDAFTARAN PASIEN ASURANSI
→ DATANG LANGSUNG (PASIEN BARU)
- 1. Pasien/keluarga pasien menunjukan Kartu Asuransi,Surat
Rujukan/kelengkapan berkas jaminan
kesehatan dari BPJS,INSTANSI/ ASURANSI lainnya.
- 2. Pasien mengisi form pendaftaran di informasi sesuai identitas dan klinik
yang dituju sesuai
jaminan kesehatan yang dijaminkan.
- 3. Setelah berkas di diteliti oleh petugas informasi, pasien diberikan
nomor antrian untuk daftar
di asuransi.
- 4. Pasien menyerahkan berkas di unit asuransi
- 5. Setelah selesai, pasien menuju klinik yang dituju dan mengambil nomor
antrian untuk periksa.
→ DATANG LANGSUNG (PASIEN LAMA)
- 1. Pasien langsung mengumpulkan/menyerahkan berkas persyaratan asuransi ke
unit informasi.
- 2. Pasien menyerahkan berkas di unit asuransi.
- 3. Setelah selesai, pasien menuju klinik yang dituju dan mengambil nomor
antrian untuk periksa.
→ MELALUI TELEPON
- 1. Pasien mendaftar dengan menghubungi nomor rumah sakit
- 2. Pasien mendaftar dengan menyebutkan identitas secara lengkap dan klinik
yang dituju( untuk
pasien baru), sedangkan untuk pasien lama cukup menyebutkan nama&nomor Rekam Medik yang
tercantum di kartu
pasien, klinik yang dituju dan nama Jaminan Kesehatan yang di pakai.
- 3. Pasien langsung mengumpulkan/menyerahkan berkas persyaratan asuransi ke
unit informasi
- 4. Setelah berkas di diteliti oleh petugas informasi, pasien diberikan
nomor antrian untuk daftar
di asuransi.
- 5. Pasien menyerahkan berkas di unit asuransi
- 6. Setelah selesai, pasien menuju klinik yang dituju dan mengambil nomor
antrian untuk periksa.
CATATAN:Bawa kartu pasien setiap berobat di RSU
‘Aisyiyah Ponorogo
6. PROSEDUR RAWAT INAP
→ PASIEN UMUM
- 1. Mendaftarkan pasien di Tempat Pendaftaran dan Informasi Pasien dengan
menyertakan surat pengantar/rujukan
dari dokter yang merujuk atau langsung mengisi serta menandatangani formulir rawat inap
- 2. Memilih kelas perawatan dan mengisi serta menandatangani form Perawatan
Rawat Inap
→ PASIEN ASKES
- 1. Mendaftarkan pasien di Tempat Pendaftaran dan Informasi Pasien dengan
menyertakan surat pengantar/rujukan
dari puskesmas atau dokter keluarga serta membawa kartu Askes dan menyerahkan
fotocopynya
- 2. Pasien menandatangani form Perawatan Rawat Inap
- 3. Apabila pasien atas permintaan sendiri menempati kelas perawatan yang
lebih tinggi dari haknya,
maka selisih biaya perawatan ditanggung pasien dan diselesaikan pada saat pasien akan
pulang
→ PASIEN JAMINAN ASURANSI
- 1. Mendaftarkan pasien di Tempat Pendaftaran dan Informasi Pasien dan harus
membawa kartu peserta
asuransi
- 2. Pasien menandatangani form Perawatan Rawat Inap
- 3. Apabila pasien atas permintaan sendiri menempati kelas perawatan yang
lebih tinggi dari haknya,
maka selisih biaya perawatan ditanggung pasien dan diselesaikan pada saat pasien akan
pulang
→ PASIEN JAMKESMAS
- 1. Mendaftarkan pasien di Tempat Pendaftaran dan Informasi Pasien membawa
kartu Jamkesmas asli,
KTP asli dan Kartu Keluarga asli
- 2. Pasien Jamkesmas harus membawa rujukan dari Puskesmas
- 3. Pasien menandatangani form Perawatan Rawat Inap